H. Dudung Sukandar, Ketua LSM Gema Palu
KABUPATEN TANGERANG,– Permasalahan sampah di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang masih menjadi persoalan yang terus berulang. Minimnya peran pengelolaan sampah di tingkat desa dinilai menjadi salah satu penyebab penumpukan sampah di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah desa memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Kepala desa atau lurah juga bertugas membina Tim Kebersihan Kawasan, yaitu kelompok masyarakat yang terorganisir di tingkat desa untuk membantu pengelolaan sampah.
Selain itu, pemerintah desa diwajibkan memfasilitasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui Tempat Pengelolaan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R).
Namun fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan sampah di tingkat desa belum berjalan maksimal. Fasilitas tempat sampah hingga tim kebersihan di beberapa wilayah masih minim.
Akibatnya, sampah rumah tangga di sejumlah titik sering menumpuk dan sulit tertangani.
Padahal pemerintah daerah telah mengeluarkan sejumlah aturan teknis, di antaranya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 106 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Melalui TPS 3R dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 80 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Kabupaten Tangerang.
Ketua LSM Gema Palu, H. Dudung Sukandar , menilai persoalan sampah bukan hanya soal regulasi, tetapi juga implementasi di tingkat desa.
“Regulasinya sudah jelas, mulai dari perda hingga peraturan bupati. Namun pelaksanaannya di tingkat desa masih belum maksimal. Pengelolaan sampah seharusnya dimulai dari lingkungan RT, RW hingga desa agar penumpukan sampah bisa ditekan,” ujarnya.
Ia juga menilai lemahnya pengelolaan di tingkat lingkungan menjadi salah satu penyebab persoalan sampah terus berulang di sejumlah wilayah.
“Kalau pembinaan dan fasilitas pengelolaan sampah di desa tidak diperkuat, maka persoalan sampah akan terus menjadi masalah yang sama setiap tahunnya,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab pemerintah desa dan kelurahan dalam pengelolaan sampah.
“Kami dari LSM Gema Palu akan menindaklanjuti persoalan ini, termasuk mendorong agar pemerintah desa dan kelurahan menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat mengaku masih kebingungan karena diminta tidak membuang sampah sembarangan, sementara fasilitas tempat pembuangan sampah di beberapa wilayah belum tersedia. (NBL)







Emang harusnya begitu..dari lingkup keluarga dulu baru menebar ke luar lingkungan depan rumah, tetangga dekat maupun jauh terus berangsur ke masyarakat luar rumah. Serta membentuk atitud dari tiap jiwa warganya di mulai juga dari keluarga…maka kalaupun ada sosialisasi mengenai sampah dari pihak manapun akan mudah di tanggapi serta mudah di selesaikan..selanjutnya pemerintah dapat membantu sesuai kadarnya untuk mengentaskan permasalahan sampah di wilayah yg menjadi otorita pemerintah
Betul…