Terkait Kasus Amsal Sitepu”No viral, no justice'” Dr. Syarif Hamdani Alkaf : Tindak Tegas Oknum APH Nya!

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Terkait Kasus Amsal Sitepu”No viral, no justice'” Dr. Syarif Hamdani Alkaf : Tindak Tegas Oknum APH Nya!*

Jakarta – Dalam mendapatkan keadilan dalam suatu perkara hukum di era modern ini, tidak hanya dapat diperoleh dari perdebatan di ruang sidang antara jaksa dan kuasa hukum serta majelis hakim, namun hal tersebut mampu dicapai melalui tren di media sosial atau kerap disebut ” No viral, no justice”.

Sebagai mana diketahui kasus’ Amsal Sitepu kini menuai sorotan tajam dari pengamat hukum dan kalangan praktisi hukum dimana peristiwa ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan ada dugaan indikasi kuat adanya persoalan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia ” Ujar Dr. Syarif Hamdani Alkaf Senin 6/4/26.

Diberitakan sebelumnya” Amsal Christy Sitepu (34) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karo namun demi tercapainya keadilan kuasa hukum Amsal dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional yang didukung Instansi Pemerintah dalam bidang ekonomi kreatif mengadu ke Parlemen dimana selanjutnya Komisi III DPR mengundang Kepala Kejari Karo bertemu Amsal dan mengeluarkan rekomendasi penangguhan tahanan Amsal serta meminta Pengadilan Negeri Medan untuk membebaskannya.

Publik menilai “Terkait kasus Amsal Sitepu yang kini menuai sorotan tajam dari pengamat hukum dan kalangan praktisi hukum dimana peristiwa ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif saja melainkan indikasi ada dugaan kuat adanya persoalan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Lebih Lanjut Pakar Hukum Ahli Pidana” Dr.Syarif Hamdani Alkaf. SH.,MH menyoroti peran Jaksa dalam perkara ini penuh dengan kelalaian dan Ia menilai tidak optimal baik dalam proses penuntutan maupun pengendalian eksekusi dimana Jaksa adalah dominus litis, tidak boleh ada alasan bagi keterlambatan seperti ini dan jika sampai terjadi maka itu menunjukkan adanya kelalaian serius bahkan bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

“Menahan seseorang melebihi masa hukumannya adalah perampasan kemerdekaan secara melawan hukum juga terkait perkara ini menurutnya bukan kelalaian biasa, ini pelanggaran HAM serius dimna tindakan tersebut bertentangan dengan, UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta prinsip fair trial dalam hukum modern” Tuturnya.

Adapun kesalahan dalam membuat surat tuntutan, menurutnya bukan sekadar teknis saja hal ini bisa dikategorikan juga sebagai bentuk malpraktik hukum yang berimplikasi pada pelanggaran HAM dan jika terbukti terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat maka aparat yang terlibat menurutnya tidak cukup hanya dikenai sanksi etik akan tetapi harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana.

Menurutnya “Tidak ada APH di Negara ini yang kebal dengan hukum, jika dalam suatu perkara ada unsur kesalahan dan kelalaian serius maka APH tersebut harus dimintai pertanggung jawaban, hal tersebut tertera pada kerangka norma seperti Pasal 281 KUHP yang ditafsirkan secara progresif dalam menjaga kepatutan publik,” ujarnya.

Selanjutnya Dr. Syarif berharap Negara harus mengambil langkah konkret kasus ini juga menjadi momentum evaluasi total” Audit harus dilakukan aparat yang lalai harus ditindak dan sistem harus diperbaiki, jika tidak dilakukan maka bau amis ini akan terus ada dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum ” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alex Sibti Buka Suara Keras, Kades Kronjo dan Dugaan Pungli Pulo Cangkir Jadi Sorotan Publik
Habib Muchdar : Tekankan Nilai Persatuan Kepada Ratusan Ribu Jamaah di Acara Haul Guru Tua di Palu!
Respons Cepat Keluhan Warga, Bupati Tangerang dan DBMSDA Dapat Apresiasi Luas
Mangkir Dipanggil Polisi, MRA Terduga Pelaku Kekerasan Bersenpi Harus Segera Ditangkap
Adv.Jalintar Simbolon.SH Bersama Keluarga Mengucapkan” Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447.H
Dr.Syarif Hamdani Alkaf.SH.,MH Bersama Keluarga Ucapkan” Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447.H
Ir. Herry Kasymir, ST.,SH.,MH & Fam Ucapkan” Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447.H
15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 12:29 WIB

Terkait Kasus Amsal Sitepu”No viral, no justice'” Dr. Syarif Hamdani Alkaf : Tindak Tegas Oknum APH Nya!

Sabtu, 4 April 2026 - 04:06 WIB

Alex Sibti Buka Suara Keras, Kades Kronjo dan Dugaan Pungli Pulo Cangkir Jadi Sorotan Publik

Kamis, 2 April 2026 - 04:55 WIB

Habib Muchdar : Tekankan Nilai Persatuan Kepada Ratusan Ribu Jamaah di Acara Haul Guru Tua di Palu!

Kamis, 2 April 2026 - 01:42 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Bupati Tangerang dan DBMSDA Dapat Apresiasi Luas

Rabu, 1 April 2026 - 03:30 WIB

Mangkir Dipanggil Polisi, MRA Terduga Pelaku Kekerasan Bersenpi Harus Segera Ditangkap

Berita Terbaru