Lapor Pak Gubernur…!!!
Jalan Milik Pemerintah Provinsi di Portal, Diduga Dijadikan Ajang Pungli Oleh Oknum Kakam Khoirul Anam Cs.
Dilansir dari
Tubamesuji.com.
Tulang Bawang – Sempat viral dalam pemberitaan puluhan media online terkait keberadaan jalan milik pemerintahan Provinsi Lampung yang di “PORTAL” dan diduga dijadikan ajang pungli berjamaah beromset ratusan juta rupiah setiap hari secara Terstruktur sistematis dan Masif (TSM).
Jalan umum adalah akses milik publik tidak boleh di portal oleh siapapun dengan alasan apapun. sesuai dengan Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas.
Yang mengancam pelaku pemblokiran jalan umum dengan pidana.
Jalan umum milik pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menjadi akses penting lalulintas di empat kampung, meliputi kampung-kampung yang berada di kecamatan Rawajitu Selatan dan kecamatan Gedung Memeng, kabupaten Tulang Bawang.
yaitu :
1. Kamp.Medasari.
2. kamp.Hargo Rejo.
3. kamp.Hargo Mulyo.
4. kamp.Gedung Meneng Baru.
Publik tercengang melihat kelakuan oknum-oknum kepala kampung yang awalnya tidak butuh koordinasi dengan pihak kecamatan, pihak Polsek RJS dan Dinas perhubungan kabupaten Tulang Bawang. (seharusnya berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan Balai besar).
Pada saat ini berita telah viral dan disinyalir telah menimbulkan rasa salah prosedur sehingga
oleh oknum Kakam Khoilur Anam Cs, buru-buru mengelar rapat dan BER-KOORDINASI dengan pihak-pihak yang telah di sebutkan di atas.
Informasi lebih lanjut yang berhasil di himpun awak Julnalis, bukan hanya hasil rapat “KOORDINASI” yang di gelar hari ini di balai kampung Hargo Rejo yang disinyalir men-SAH-kan kegiatan oknum kepala kampung Khoirul Anam Cs untuk melegalkan portal jalan tetap berjalan dengan asumsi bertema “DEMI SWADAYA MASYARAKAT”.
Rabu (15/04/2026).
Rapat yang di hadiri oleh Kapolsek Rawajitu Selatan beserta Kanit Intel dan Kanit Binmas, pihak kecamatan di hadiri Camat RJS beserta Sekcam dan kasi Trantib, dan untuk pihak Dinas Perhubungan di hadiri oleh kepala dinas Perhubungan beserta Kabidnya.
Cemoohan dan Hujatan publik kian menjadi-jadi melihat perbuatan oknum pejabat “PINTER” yang disinyalir masih bisa di kelabui oleh oknum kepala kampung.
*Apa iya, masyarakat petani padi “BERSWADAYA” tetapi masih dengan cara jalan di portal…?*
*kenapa tidak disetor sendiri oleh masyarakat petani padi ke pokmas tanpa harus memortal jalan yang sudah pasti mengganggu pengguna jalan yang lain….?*
*Kenapa harus ditentukan nominalnya (Rp 50.000 pertonase gabah), dan kenapa kendaraan lain yang tidak memuat padi juga kena dampak punggutan….?*
*Kenapa semua kegiatan Portal jalan dan timbunan jalan juga tidak bisa diakses oleh publik. (berapa dana yang keluar dan berapa dana yang di dapat).*
Lebih lanjut, ada sumber informasi yang di dapat awak Julnalis bahwa ada salah satu oknum kepala kampung (kakam) berkata *”Siap pasang badan kalau terjadi masalah, di karenakan kegiatan ini adalah mutlak hasil swadaya masyarakat”.*
Publik menilai dan mengkritik lebih tajam lagi, agar kedepan masyarakat kalau memilih seorang pemimpin selevel kepala kampung harus jeli dan tidak berkepribadian “DUNGU”.
Harus di bedakan perbuatan dugaan PUNGLI dan MERAS masyarakat itu, dengan uang hasil sumbangan.
*”Kalau berkarya/bekerja/membangun infrastruktur jalan tanpa meminta uang ke masyarakat itu, seperti Gubernur Jawa Barat Bapak KDM berkonten”.*
Bapak KDM berkonten dapat uang buat bangun jalan dan semua kalangan bisa meng-AKSES kegiatannya.
tidak dengan cara PORTAL jalan sana sini dan menentukan nilai punggutan.
Publik menunggu tindakan selanjutnya dari pemerintah kabupaten Tulangbawang dan aparat penegak hukum, sebelum publik meminta pihak pemerintah Provinsi Lampung dan Balai besar untuk turun langsung untuk mengambil tindakan tegas demi keadilan bagi masyarakat pengguna jalan tersebut.
sesuai undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. kantor Redaksi media ini, siap menerima informasi lebih lanjut demi tranparansi dan perimbangan dalam pemberitaan.
(Tim).
berita bersambung.
Penulis : Andika.







