KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat merespons arahan Pemerintah Pusat terkait penghematan energi. Sebagai langkah konkret, Pemkab Tangerang kini tengah mematangkan rencana pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden mengenai urgensi efisiensi energi nasional.
“Presiden telah memberikan pernyataan agar kita melakukan penghematan energi. Oleh karena itu, kami segera merumuskan kebijakan teknis WFH ini agar implementasinya tepat sasaran,” ujar Maesyal pada Rabu (25/3).
Berbeda dengan konsep Work From Anywhere (WFA) yang lebih longgar, Pemkab Tangerang secara spesifik memilih skema WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan kinerja pegawai tetap terpantau dan produktivitas tidak menurun meski tidak berada di kantor.
Dalam skema yang dirancang, para ASN yang bertugas di rumah tetap wajib mengikuti aturan kedisiplinan yang ketat, antara lain:
• Absensi Digital Dua Kali: Pegawai wajib melakukan absensi saat jam masuk (07.30 WIB) dan jam pulang (16.00 WIB).
• Target Kinerja: Tetap mengacu pada target harian yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
• Pelayanan Publik Dipastikan Tetap 100 Persen
Maesyal menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Pembatasan 50 persen WFH hanya berlaku untuk bagian administrasi atau back office yang tidak bersinggungan langsung dengan warga.
Sebaliknya, instansi yang bersifat pelayanan vital dan operasional lapangan tetap diwajibkan bekerja di kantor atau di wilayah tugas (100% Work From Office), meliputi:
– Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.
– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
– Unsur Keamanan & Kebencanaan: Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
“ASN yang berhadapan langsung dengan masyarakat tetap bekerja 100 persen seperti biasa karena mereka mengemban tugas krusial di wilayah,” tambah Maesyal.
Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa saat ini tim pemerintah daerah sedang melakukan kajian teknis mendalam.
“Pada prinsipnya, kami akan membahas ini secara komprehensif bersama tim internal. Saat ini kami juga masih berkoordinasi dan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Pemerintah Pusat agar regulasinya selaras,” tutup Soma.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan beban subsidi energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih adaptif bagi birokrasi di era digital. (Red)














