Tekan Konsumsi BBM, Pemkab Tangerang Siapkan Skema WFH 50 Persen bagi ASN

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat merespons arahan Pemerintah Pusat terkait penghematan energi. Sebagai langkah konkret, Pemkab Tangerang kini tengah mematangkan rencana pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden mengenai urgensi efisiensi energi nasional.

“Presiden telah memberikan pernyataan agar kita melakukan penghematan energi. Oleh karena itu, kami segera merumuskan kebijakan teknis WFH ini agar implementasinya tepat sasaran,” ujar Maesyal pada Rabu (25/3).

Berbeda dengan konsep Work From Anywhere (WFA) yang lebih longgar, Pemkab Tangerang secara spesifik memilih skema WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan kinerja pegawai tetap terpantau dan produktivitas tidak menurun meski tidak berada di kantor.

Dalam skema yang dirancang, para ASN yang bertugas di rumah tetap wajib mengikuti aturan kedisiplinan yang ketat, antara lain:

• Absensi Digital Dua Kali: Pegawai wajib melakukan absensi saat jam masuk (07.30 WIB) dan jam pulang (16.00 WIB).

• Target Kinerja: Tetap mengacu pada target harian yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

• Pelayanan Publik Dipastikan Tetap 100 Persen

Maesyal menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Pembatasan 50 persen WFH hanya berlaku untuk bagian administrasi atau back office yang tidak bersinggungan langsung dengan warga.

Baca Juga:  Jemput Bola, Pemerintah Kecamatan Teluknaga Gelar Perekaman KTP-E Door-to-Door Bagi Warga Prioritas

Sebaliknya, instansi yang bersifat pelayanan vital dan operasional lapangan tetap diwajibkan bekerja di kantor atau di wilayah tugas (100% Work From Office), meliputi:

– Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.

– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

– Unsur Keamanan & Kebencanaan: Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

“ASN yang berhadapan langsung dengan masyarakat tetap bekerja 100 persen seperti biasa karena mereka mengemban tugas krusial di wilayah,” tambah Maesyal.

Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa saat ini tim pemerintah daerah sedang melakukan kajian teknis mendalam.

“Pada prinsipnya, kami akan membahas ini secara komprehensif bersama tim internal. Saat ini kami juga masih berkoordinasi dan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Pemerintah Pusat agar regulasinya selaras,” tutup Soma.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan beban subsidi energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih adaptif bagi birokrasi di era digital. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pahlawan yang Tak Dirayakan: Bertaruh Nyawa Melawan Patogen di Balik Tumpukan Sampah Teluknaga
Makna Idul Fitri di Tengah Perbedaan, Kasi Binwasdes Teluknaga: Fitrah Sejati Adalah Menjaga Persaudaraan
Sebagian Warga Teluknaga Sambut 1 Syawal Lebih Cepat; Tokoh: “Jadikan Perbedaan Itu Rahmatan Lil Alamin”
Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Malam Takbir Idulfitri 1447 H
Idul Fitri 1447 H: Ray Sukari Ajak Masyarakat Tangerang Utara Jaga Harmoni di Tengah Perbedaan
Transformasi Ekonomi Lokal, Koperasi Desa Merah Putih Pangkalan Resmi Beroperasi
Lepas 3.100 Pemudik, Pemkab Tangerang Pastikan Armada Bus Layak dan Sopir Bebas Narkoba
Siaga 24 Jam, Pemkab Tangerang Sebar 264 Nakes di 12 Posko Jalur Mudik Lebaran 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:54 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Pemkab Tangerang Siapkan Skema WFH 50 Persen bagi ASN

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:56 WIB

Pahlawan yang Tak Dirayakan: Bertaruh Nyawa Melawan Patogen di Balik Tumpukan Sampah Teluknaga

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:02 WIB

Makna Idul Fitri di Tengah Perbedaan, Kasi Binwasdes Teluknaga: Fitrah Sejati Adalah Menjaga Persaudaraan

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:41 WIB

Sebagian Warga Teluknaga Sambut 1 Syawal Lebih Cepat; Tokoh: “Jadikan Perbedaan Itu Rahmatan Lil Alamin”

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:56 WIB

Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Malam Takbir Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Tekan Konsumsi BBM, Pemkab Tangerang Siapkan Skema WFH 50 Persen bagi ASN

Jumat, 27 Mar 2026 - 14:54 WIB

Religi

Ribuan Peziarah Padati Banten Lama di Libur Lebaran

Kamis, 26 Mar 2026 - 12:39 WIB