Polres Metro Tangerang Kota Sikat 14 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Ramadan, 21 Motor Curian Dikembalikan ke Korban

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,– Komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan 2026 berbuah hasil signifikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menggulung sindikat kejahatan jalanan dengan meringkus 14 tersangka dari berbagai kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan hasil operasi intensif di seluruh wilayah hukum Kota Tangerang guna menekan angka kriminalitas selama bulan puasa.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (18/3/2026), Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus operandi yang tergolong nekat dan meresahkan.

 

“Kami memproses 14 tersangka yang terlibat langsung dalam aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian menggunakan senjata api, hingga modus pengambilan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector,” ujar Raden.

 

Selain kejahatan jalanan, petugas juga menyasar para penadah barang hasil kejahatan yang menjadi bagian dari ekosistem kriminalitas di wilayah tersebut.

 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

 

– 21 unit kendaraan bermotor (roda dua).

– Sejumlah perhiasan emas dan barang berharga milik korban.

– Senjata yang digunakan untuk mengintimidasi korban di TKP.

 

Momen haru mewarnai usai jumpa pers, di mana Kapolres secara simbolis menyerahkan kembali motor-motor yang berhasil ditemukan kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya. “Alhamdulillah, hari ini beberapa unit kendaraan langsung kami kembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban agar dapat digunakan kembali untuk keperluan Lebaran,” tambahnya.

 

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 476, 477, dan 479 KUHP Juncto Pasal 591 KUHP. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 9 hingga 12 tahun.

 

Kapolres memberikan peringatan keras bagi para pelaku kriminal yang mencoba mengganggu kondusivitas Kota Tangerang. Ia menegaskan tidak akan ada ruang bagi kejahatan, dan kepolisian akan melakukan tindakan tegas terukur.

 

Menutup keterangannya, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri, terutama menjelang musim mudik.

 

“Gunakan kunci ganda dan jangan parkir di sembarang tempat. Bagi warga yang akan mudik, kami membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis di Polres Metro Tangerang Kota maupun Polsek terdekat. Silakan dimanfaatkan agar mudik Anda tenang dan harta benda tetap aman,” pungkasnya. (Nbl)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Investasi Bermasalah, Advokat Johnny Situwanda Himbau ” Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Besar!
Adv Gunawan Setyapribadi. SH.,MH., C.Med : Demi Keadilan Perjuangkan Korban Saat Ini Menjadi Tersangka
Diklaim Sebagai Agen OSO Sekuritas Dipatahkan” Salim Hadirkan Bukti Baru Kedua Terdakwa
Hutomo Lim Apresiasi Putusan Sela PN Tangerang” Sengketa Pembiayaan Berlanjut ke Proses Hukum!
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap, 11 Paket Siap Edar Disita
Kejutan Tumpeng Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Teluknaga, Forkopimcam Teluknaga dan Kosambi Tegaskan Sinergi Jaga Keamanan
‎Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Neglasari Turun Langsung ke Permukiman Warga ‎
‎Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Lomba Domino
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Marak Investasi Bermasalah, Advokat Johnny Situwanda Himbau ” Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Besar!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Adv Gunawan Setyapribadi. SH.,MH., C.Med : Demi Keadilan Perjuangkan Korban Saat Ini Menjadi Tersangka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Diklaim Sebagai Agen OSO Sekuritas Dipatahkan” Salim Hadirkan Bukti Baru Kedua Terdakwa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:20 WIB

Hutomo Lim Apresiasi Putusan Sela PN Tangerang” Sengketa Pembiayaan Berlanjut ke Proses Hukum!

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:37 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap, 11 Paket Siap Edar Disita

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Dari Pesta Siaga, Teluknaga Siapkan Generasi Tangguh untuk Indonesia Emas 2045

Sabtu, 22 Agu 2026 - 12:56 WIB