Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan
JAKARTA,- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai salah satu dari tiga tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa dengan status saksi.
Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Salah satu nomor yang menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan dasar penegakan hukum yang semestinya.
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Untuk mendalami kasus tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Istana Proses Pemberhentian Listyo Sigit
Perkembangan perkara tersebut turut berdampak pada posisi Listyo Sigit di lingkungan Istana Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pelaksanaan tugas KSP untuk sementara dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) atau pejabat internal yang ditunjuk.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penetapan tersangka maupun penahanan tidak serta-merta menghapus hak para pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/***)






