Kota Tangerang – Di tengah gelombang badai skandal hukum yang menyeret petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) serta rentetan kasus keracunan massal yang mengancam keselamatan anak-anak sekolah, suara desakan evaluasi total terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian nyaring.
Alih-alih mempertahankan model sentralisasi distribusi melalui dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti rapuh secara higienitas dan rawan praktik rente, opsi baru ditawarkan oleh elemen masyarakat sipil.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Corong Aspirasi Rakyat (LSM Komando), M. Omar Rodhi, S.H., melontarkan gagasan radikal: melanjutkan Program MBG, tetapi dengan mengubah format distribusinya dari makanan siap saji menjadi alokasi tunai gizi yang dikontrol ketat.
”Program MBG pada prinsipnya harus dilanjutkan karena hak atas gizi adalah hak konstitusional anak bangsa. Tapi kalau formatnya tetap memaksakan dapur umum yang sarat rantai pasok panjang, tidak higienis, dan menjadi ‘ladang basah’ korupsi birokrasi, maka yang diselamatkan bukan gizinya, melainkan periuk nasi para pemburu fee proyek,” ujar Omar di Markas Komando Tangerang, Senin (14/9/2026).
Omar mendesak pemerintah agar segera mengganti skema dapur umum dengan instrumen tunai gizi langsung ke keluarga penerima.
Dialektika Kebijakan: Aspek Hukum dan Anggaran
Gagasan peralihan dari dapur umum ke skema tunai gizi ini menghadirkan dialektika kebijakan yang mendalam dari berbagai sudut pandang:
Tinjauan Hukum Positif
Amanat pemenuhan gizi pada dasarnya bersandar pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) mengenai hak hidup sejahtera dan pelayanan kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Namun, dalam konteks pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan alokasi jumbo mencapai Rp 240,2 triliun, tata kelola berbasis proyek pengadaan barang dan jasa terbukti membuka celah tindak pidana korupsi.
Kasus ini telah berujung pada penetapan tersangka sejumlah pejabat tinggi BGN oleh Kejaksaan Agung.
Jika dialihkan ke skema tunai gizi mirip mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT) instrumen hukumnya harus berbasis pada regulasi perlindungan sosial terpadu.
Tantangan yuridisnya terletak pada pengetatan pengawasan agar dana tersebut tidak disalahgunakan di luar kebutuhan esensial gizi anak.
Efektivitas Anggaran dan Pemberantasan Korupsi
Pemerintah kerap menolak opsi uang tunai karena kekhawatiran dana tidak dibelikan makanan bergizi. Kendati demikian, LSM Komando menilai skema dapur umum justru melahirkan korupsi struktural yang lebih masif, seperti jual-beli kuota titik SPPG, markup harga bahan baku, hingga monopoli vendor.
Memangkas rantai pasok melalui bantuan tunai terarah dinilai dapat menutup ruang intervensi spekulan. Melalui skema tunai gizi, orang tua dapat langsung menyediakan makanan segar harian yang sesuai kebutuhan lokal anak, sekaligus meminimalkan risiko kontaminasi massal dari dapur sentral.
Desakan Moratorium Total
Menyongsong kelanjutan program prioritas nasional ini agar tidak menjadi beban bagi pemerintah, LSM Komando mendesak langkah tegas dari pembuat kebijakan.
”Pemerintah perlu melakukan moratorium total terhadap seluruh operasional dapur umum atau SPPG dan menggantinya dengan dana tunai bergizi. Langkah ini penting untuk menghindari jatuhnya korban keracunan yang lebih masif sekaligus memutus mata rantai korupsi,” tegas Omar.
Editor : Doni







