Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap, 11 Paket Siap Edar Disita

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran sabu. Dua pria diamankan dan 11 paket sabu siap edar seberat bruto 9,27 gram disita.

 

 

TANGERANG,- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan dua pria berinisial ZA (55) dan SH (36). Keduanya diamankan dalam pengembangan penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram yang diduga siap diedarkan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Tim kemudian melakukan observasi, penyelidikan, hingga membuntuti salah satu target.

 

“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Arnold.

 

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku memperoleh sabu dari SH.

 

Keterangan itu kemudian dikembangkan. Petugas bergerak menuju rumah SH dan mengamankannya. Saat penggeledahan, polisi menemukan kembali sejumlah paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

 

Selain 11 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram, polisi turut menyita satu timbangan digital, plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Menurutnya, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten melalui penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan peran masyarakat dalam memberikan informasi.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Jauhari.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

 

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (NBL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Perlindungan Konsumen Diperkuat, Hutomo Lim : Minta OJK Tindak Tegas PT Permata Finance Indonesia!
Saksi PT Permata Finance Indonesia Disorot di Persidangan” Hutomo Lim : Jangan Hadir Tanpa Menguasai Data & Pokok Perkara!
Kuasa Hukum Budhiarto ; Jejak Lahan IUP PT Timah, SKT Masyarakat Beralih ke APH” Kemudian Terbit STD-B Atas Nama Rudy dan Luci
Tongkat Komando Polda Banten Berpindah, Irjen Hendra Kurniawan Resmi Dilantik
3 Vonis Bebas Yang Disidangkan Oleh Wakil Ketua PN Sintang” Dikritisi Ahli Pidana, Praktisi Hukum & Pemerhati Lingkungan & Konservasi Satwa Liar
Sidang PMH di PN Tangerang, Hutomo Lim Soroti Dokumen Pembiayaan Permata Finance dan Persoalan BPKB
Tipikor Lahan IUP PT. Timah, Kuasa Hukum Budiharto : Minta JPU Telusuri Penjual, Penerbit SKT Hingga Penerima Manfaat!
Sidang Lahan IUP PT Timah, Kuasa Hukum Budiharto Pertanyakan Asal-usul SKT dan Aliran Transaksi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36 WIB

Desak Perlindungan Konsumen Diperkuat, Hutomo Lim : Minta OJK Tindak Tegas PT Permata Finance Indonesia!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Saksi PT Permata Finance Indonesia Disorot di Persidangan” Hutomo Lim : Jangan Hadir Tanpa Menguasai Data & Pokok Perkara!

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Kuasa Hukum Budhiarto ; Jejak Lahan IUP PT Timah, SKT Masyarakat Beralih ke APH” Kemudian Terbit STD-B Atas Nama Rudy dan Luci

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Tongkat Komando Polda Banten Berpindah, Irjen Hendra Kurniawan Resmi Dilantik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:08 WIB

3 Vonis Bebas Yang Disidangkan Oleh Wakil Ketua PN Sintang” Dikritisi Ahli Pidana, Praktisi Hukum & Pemerhati Lingkungan & Konservasi Satwa Liar

Berita Terbaru