Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran sabu. Dua pria diamankan dan 11 paket sabu siap edar seberat bruto 9,27 gram disita.
TANGERANG,- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan dua pria berinisial ZA (55) dan SH (36). Keduanya diamankan dalam pengembangan penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Tim kemudian melakukan observasi, penyelidikan, hingga membuntuti salah satu target.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Arnold.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku memperoleh sabu dari SH.
Keterangan itu kemudian dikembangkan. Petugas bergerak menuju rumah SH dan mengamankannya. Saat penggeledahan, polisi menemukan kembali sejumlah paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain 11 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram, polisi turut menyita satu timbangan digital, plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Menurutnya, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten melalui penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Jauhari.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (NBL)






