Bimtek mitigasi hukum diikuti seluruh OPD dan lurah se-Kabupaten Tangerang untuk memperkuat tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas pelanggaran.
SERANG,- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Hukum Pelayanan Publik sebagai upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Le Dian Hotel, Serang, Banten, Senin (23/6/2026), dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Tangerang, Dian Mayang Sari, yang mewakili Bupati Tangerang. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tangerang Abdullah Rijal, narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Banten, Komisi Informasi Banten, serta praktisi hukum Deden Syuqron SH MH. Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan lurah se-Kabupaten Tangerang.
Dalam pemaparannya, konsultan hukum Deden Syuqron menjelaskan bahwa mitigasi risiko hukum menjadi instrumen penting bagi aparatur pemerintah untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun temuan dari lembaga pengawas.
“Pelatihan ini bertujuan membekali aparatur dengan pemahaman hukum dan tata kelola risiko yang memadai. Dengan demikian, potensi maladministrasi, sengketa pelayanan, hingga tuntutan hukum dapat diminimalkan sejak dini,” ujar Deden.
Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan mendesak di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Para Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Hukum Pelayanan Publik
Materi yang diberikan dalam bimtek tersebut meliputi pendalaman terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, identifikasi risiko hukum dalam proses pelayanan dan perizinan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai ketentuan perundang-undangan, hingga strategi penanganan konflik dan pengaduan masyarakat.
Deden menegaskan, setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, aparatur dituntut memahami aspek regulasi agar tidak terjebak pada praktik maladministrasi yang berujung pada sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, peserta bimtek dari Kecamatan Teluknaga, Budi S.Pd, menilai kegiatan tersebut sangat relevan untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam menghadapi dinamika pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Mitigasi hukum pelayanan publik merupakan langkah preventif untuk mengidentifikasi, memetakan, dan meminimalkan potensi pelanggaran hukum maupun maladministrasi, baik sebelum maupun sesudah pelayanan diberikan. Tujuannya tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara layanan agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang maupun tuntutan hukum,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tangerang berharap seluruh aparatur mampu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pelayanan publik, sehingga kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat serta terhindar dari potensi persoalan hukum yang dapat menghambat kinerja pemerintahan. (NBL)







