HMTU dan Aktivis Tangerang Utara Melakukan Aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang
KABUPATEN TANGERANG,- Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) bersama sejumlah aktivis menggelar aksi aspirasi di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, 18 Mei 2026. Mereka mendesak peningkatan status Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengaturan jam operasional truk tambang di wilayah Tangerang Utara.
Aksi tersebut dipicu tingginya keresahan masyarakat atas dugaan pelanggaran jam operasional truk tambang sumbu tiga yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Koordinator aksi, Bung Boy, menegaskan bahwa desakan pembentukan Perda muncul setelah berbagai insiden kecelakaan yang disebut melibatkan kendaraan tambang di kawasan Tangerang Utara.
“Kami tidak ingin ada korban lagi. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar Bung Boy dalam keterangannya.
Dalam audiensi bersama anggota DPRD, HMTU mengaku memperoleh penjelasan bahwa proses peningkatan Perbup 12 Tahun 2021 menjadi Perda ditargetkan dapat disahkan pada akhir 2026.
Mahasiswa meminta regulasi baru nantinya memuat sanksi hukum dan administratif yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional truk tambang. Mereka juga mendorong adanya pengawasan yang konsisten di lapangan.
Selain itu, HMTU menyatakan akan terus mengawal implementasi aturan dan mendorong penertiban kendaraan tambang yang dinilai melanggar ketentuan operasional.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, menyambut aspirasi mahasiswa dan aktivis tersebut. Ia menyebut tuntutan terkait peningkatan regulasi sudah masuk dalam pembahasan dan diharapkan dapat direalisasikan sesuai target.
Menurut Chris, DPRD juga tengah memperjuangkan dukungan anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan, baik melalui pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.
“Perbaikan jalan dan keselamatan masyarakat menjadi perhatian yang harus diprioritaskan,” kata Chris.
Ia menambahkan, DPRD juga akan mendorong penguatan kembali alokasi anggaran sektor kesehatan dalam pembahasan perubahan anggaran daerah.
Sementara itu, aktivis Tangerang Utara, Edwin Purnama, menyoroti lambannya langkah pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi pengawasan truk tambang.
Menurut Edwin, secara ideal inisiatif peningkatan regulasi seharusnya datang dari pihak eksekutif. Namun dalam dinamika yang terjadi, dorongan justru lebih kuat muncul dari legislatif dan tekanan publik.
“Masyarakat hanya ingin kepastian hukum dan keselamatan di jalan. Perda ini jangan sampai berlarut-larut,” kata Edwin.
Isu jam operasional truk tambang sendiri dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan di wilayah Tangerang Utara. Warga berulang kali mengeluhkan aktivitas kendaraan berat yang dinilai mengganggu keselamatan, merusak jalan, hingga memicu kemacetan. (NBL)






