Gubernur Banten Teken Percepatan PSEL Serang Raya, Sampah Ditargetkan Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,- Andra Soni menandatangani kesepakatan bersama percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya sebagai bagian dari program nasional penanganan sampah berbasis energi terbarukan.

 

Penandatanganan dilakukan dalam agenda kerja sama antara pemerintah daerah dan Danantara di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (11/5/2026).

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang masuk dalam agenda pemerintahan Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah nasional melalui teknologi pengolahan energi ramah lingkungan.

 

“Alhamdulillah, hari ini menandatangani kesepakatan bersama dengan Danantara untuk pembangunan PSEL di masing-masing wilayah,” kata Andra Soni.

 

Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Andra, berkomitmen memastikan pembangunan PSEL Serang Raya berjalan sesuai target dan segera memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam pengurangan timbunan sampah dan penyediaan energi listrik berbasis energi bersih.

 

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan pembangunan PSEL Serang Raya berjalan baik, tepat waktu dan segera bermanfaat,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan kesiapan Pemprov Banten mengikuti seluruh tahapan dan arahan pemerintah pusat guna mempercepat realisasi proyek strategis tersebut.

 

“Kami akan mengikuti arahan tahapan untuk terlaksananya pembangunan PSEL ini,” katanya.

 

Sementara itu, Zulkifli Hasan mengatakan percepatan pembangunan PSEL mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

 

Menurut dia, regulasi tersebut difokuskan untuk mempercepat penanganan wilayah dengan status darurat sampah, khususnya daerah yang menghasilkan timbunan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

 

“Darurat itu antara lain di atas 1.000 ton seperti Bantargebang dan lain-lain. Itu yang harus dipercepat menjadi energi yang bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,” ujar Zulkifli Hasan.

 

Pemerintah pusat menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota di Indonesia. Program tersebut melibatkan kolaborasi pemerintah daerah bersama Danantara untuk mendukung agenda Indonesia ASRI.

 

“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan Danantara untuk membuat Indonesia ASRI,” katanya.

 

Sebagai informasi, proyek PSEL yang masuk dalam tahap percepatan meliputi tujuh wilayah, yakni Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Bogor Raya 2, Medan Raya, dan Lampung Raya.

 

Khusus untuk PSEL Serang Raya, fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik direncanakan dibangun di TPSA Cilowong, Kota Serang.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Perkuat Benteng Hukum Pelayanan Publik, Cegah Maladministrasi hingga Potensi Gugatan
Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah
543 ASN Purnatugas, Pemkab Cianjur Tak Buka Rekrutmen Baru karena Keterbatasan Anggaran
Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM “Modus”, Tegaskan Pendidikan Kesetaraan Bukan Pabrik Ijazah
Perkuat Tata Kelola Desa, APDESI dan Kejari Kabupaten Tangerang Gencarkan Gerakan Sadar Hukum
Diduga Ada Penyusutan Lahan RTH Taman Potret Eks Terminal Cikokol, Almamater Lima Tuntut Klarifikasi Manajemen TangCity dan Pemkot Tangerang
Di Hadapan Ratusan Lulusan SMPN 3 Teluknaga, Camat Kurnia: Jangan Berhenti Bermimpi dan Berprestasi
Kota Seribu Industri, Forum TJSL Kota Tangerang Hanya Satu Anggota? PB KAMI Desak Audit dan Evaluasi Total
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemkab Tangerang Perkuat Benteng Hukum Pelayanan Publik, Cegah Maladministrasi hingga Potensi Gugatan

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:06 WIB

Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah

Senin, 22 Juni 2026 - 20:52 WIB

543 ASN Purnatugas, Pemkab Cianjur Tak Buka Rekrutmen Baru karena Keterbatasan Anggaran

Senin, 22 Juni 2026 - 20:25 WIB

Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM “Modus”, Tegaskan Pendidikan Kesetaraan Bukan Pabrik Ijazah

Senin, 22 Juni 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Tata Kelola Desa, APDESI dan Kejari Kabupaten Tangerang Gencarkan Gerakan Sadar Hukum

Berita Terbaru