2 Pengedar Tramadol dan Hexymer Ditangkap di Teluknaga, Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota amankan ratusan butir obat daftar G tanpa izin edar; dijual bebas di pinggir jalan, sasar anak muda.

 

KABUPATEN TANGERANG,- Peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer kembali terungkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap dua pengedar dalam dua kasus berbeda dengan barang bukti ratusan butir obat daftar G yang diduga dijual bebas tanpa izin edar.

 

Kasus pertama diungkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (24/4/2026) malam di Desa Lemo, Teluknaga. Seorang pria berinisial K (24) diamankan saat diduga hendak mengedarkan Hexymer di depan ruko.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi obat keras ilegal.

 

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di wilayah Teluknaga,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak.

 

Sehari kemudian, Sabtu (25/4/2026), Unit Reskrim Polsek Teluknaga kembali mengungkap kasus serupa di Bojong Renged. Seorang pria berinisial MI (21) diamankan setelah warga memergoki transaksi jual beli Tramadol dan Hexymer di pinggir jalan.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan total 489 butir obat keras ilegal, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.

 

“Tramadol dan Hexymer termasuk obat daftar G yang berbahaya jika disalahgunakan. Kami akan menindak tegas peredarannya di wilayah Tangerang,” tegasnya.

 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di Tangerang.

 

Keduanya dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. (NBL/Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Neglasari Turun Langsung ke Permukiman Warga ‎
‎Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Lomba Domino
Peduli Sesama, Kapolsek Neglasari Berikan Bantuan Beras kepada Warga Kurang Mampu
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Curian Diamankan
Polsek Neglasari Laksanakan Giat Patroli Cipta Kondisi
Berantas Obat Keras Ilegal, Tim Reskrim Polsek Neglasari Ringkus Dua Pelaku
400 Personel Disiagakan, Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif
Cegah Tawuran dan Begal, Polsek Teluknaga Gelar Razia Besar di Airport City 
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Neglasari Turun Langsung ke Permukiman Warga ‎

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:21 WIB

‎Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Lomba Domino

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:40 WIB

Peduli Sesama, Kapolsek Neglasari Berikan Bantuan Beras kepada Warga Kurang Mampu

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Curian Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:02 WIB

Polsek Neglasari Laksanakan Giat Patroli Cipta Kondisi

Berita Terbaru