2 Pengedar Tramadol dan Hexymer Ditangkap di Teluknaga, Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota amankan ratusan butir obat daftar G tanpa izin edar; dijual bebas di pinggir jalan, sasar anak muda.

 

KABUPATEN TANGERANG,- Peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer kembali terungkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap dua pengedar dalam dua kasus berbeda dengan barang bukti ratusan butir obat daftar G yang diduga dijual bebas tanpa izin edar.

 

Kasus pertama diungkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (24/4/2026) malam di Desa Lemo, Teluknaga. Seorang pria berinisial K (24) diamankan saat diduga hendak mengedarkan Hexymer di depan ruko.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi obat keras ilegal.

 

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di wilayah Teluknaga,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak.

 

Sehari kemudian, Sabtu (25/4/2026), Unit Reskrim Polsek Teluknaga kembali mengungkap kasus serupa di Bojong Renged. Seorang pria berinisial MI (21) diamankan setelah warga memergoki transaksi jual beli Tramadol dan Hexymer di pinggir jalan.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan total 489 butir obat keras ilegal, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.

 

“Tramadol dan Hexymer termasuk obat daftar G yang berbahaya jika disalahgunakan. Kami akan menindak tegas peredarannya di wilayah Tangerang,” tegasnya.

 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di Tangerang.

 

Keduanya dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. (NBL/Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Listyo Sigit Temui Buruh di Tangerang, Serukan Sinergi Hadapi Ancaman Krisis Global
Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkotika Awal 2026, 2.485 Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Perkuat Sinergi, Wakapolres Metro Tangerang Kota Serap Aspirasi Warga Pondok Bahar Lewat ‘Ngopi Kamtibmas’
Polda Banten Berlakukan Sistem One Way dan Pengalihan Arus Guna Urai Kepadatan Wisatawan di Kawasan Anyer
Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Malam Takbir Idulfitri 1447 H
Polres Metro Tangerang Kota Sikat 14 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Ramadan, 21 Motor Curian Dikembalikan ke Korban
Pantau Rest Area KM 13,5, Kapolres Metro Tangerang Kota: Arus Mudik Masih Landai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:29 WIB

2 Pengedar Tramadol dan Hexymer Ditangkap di Teluknaga, Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Rabu, 15 April 2026 - 10:07 WIB

Kapolri Listyo Sigit Temui Buruh di Tangerang, Serukan Sinergi Hadapi Ancaman Krisis Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:38 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkotika Awal 2026, 2.485 Tersangka Ditangkap

Minggu, 5 April 2026 - 16:08 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Sinergi, Wakapolres Metro Tangerang Kota Serap Aspirasi Warga Pondok Bahar Lewat ‘Ngopi Kamtibmas’

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Sinyal Hijau: Relawan Perbup 12 Desak Pembangunan Tangerang Utara Terus Melaju

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Teluknaga di Ujung Pilihan: Tokoh Pantura Kawal Investasi, Warga Butuh Kerja

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:49 WIB