Polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kosambi. Dua pelaku diamankan dengan ribuan butir tramadol dan exsimer sebagai barang bukti.
TANGERANG,– Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam dua pengungkapan yang dilakukan secara terpisah, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras jenis tramadol, exsimer, dan trihexy yang diduga diedarkan secara ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga menjual obat keras tanpa izin edar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
• 710 butir tramadol
• 190 butir exsimer
• 90 butir trihexy
• uang hasil penjualan
• satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi
Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan obat terlarang di sebuah kios.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat keras tanpa izin edar,” kata Arnold.
Sementara itu, sehari sebelumnya Unit Reskrim Polsek Teluknaga juga mengungkap kasus serupa di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, pada Rabu (1/4/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NS yang diduga menjual obat keras ilegal di sebuah warung.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 856 butir obat keras, yang terdiri dari:
• 226 butir tramadol
• 630 butir hexymer
• uang tunai hasil penjualan
“Pelaku mengakui menjual obat keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di warung tempat pelaku beroperasi,” jelas Ipda Naufal.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya di wilayah Tangerang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. (NBL)






