Polda Banten menangkap dua pelaku kasus dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Simak kronologi kejadian, peran tersangka, barang bukti, dan pasal yang dikenakan.
LEBAK – Polda Banten mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah video aksi yang memicu keresahan masyarakat viral di media sosial.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 10 April 2026 serta informasi masyarakat terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di wilayah Malingping.
“Peristiwa bermula dari tuduhan pencurian yang dilontarkan tersangka NU kepada tersangka ME. Karena tidak mengakui, ME diminta bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam atas arahan NU dan kemudian disebarluaskan hingga viral,” ujar Maruli dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial NU (23) dan ME (22) pada Jumat, 10 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, NU berperan sebagai pihak yang meminta aksi sumpah sekaligus mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan tindakan yang dimaksud dalam video tersebut.
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Beberapa unit telepon genggam (iPhone 17 • Pro Max, iPhone 13, dan iPhone 11)
• Satu buah kitab suci Al-Qur’an
• Pakaian yang digunakan saat kejadian
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain:
1. Pasal 300 KUHP terkait tindakan yang menghasut permusuhan terhadap agama
Pasal 301 KUHP tentang penyebarluasan ajaran bermuatan permusuhan
2. Pasal 305 KUHP terkait gangguan terhadap kegiatan keagamaan
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 5 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan serta tetap menjaga ketertiban,” tutup Maruli Ahiles Hutapea. (Red)





