Bupati Tangerang Maesyal Rasyid pimpin mediasi antara pengurus Yayasan POUK Tesalonika bersama Kapolres Metro Tangerang Kota, Dandim Tigaraksa 05/10, porkopimcam Teluknaga, FKUB Teluknaga dan MUI kecamatan Teluknaga
TELUKNAGA, KABUPATEN TANGERANG,– Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak taktis merespons dinamika sosial terkait penyegelan sebuah yayasan yang digunakan sebagai rumah doa di wilayah Kecamatan Teluknaga.
Lewat pendekatan persuasif yang dipimpin langsung oleh pimpinan daerah, sebuah solusi konkret berhasil disepakati demi menjamin hak beribadah warga sekaligus menjaga stabilitas wilayah.
Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid, turun langsung memimpin mediasi didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota dan Dandim 05/10 Tigaraksa. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Teluknaga pada Sabtu (4/4/2026) sore tersebut menghasilkan keputusan bahwa jemaat Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika akan difasilitasi beribadah di Aula Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Teluknaga.
Langkah ini diambil menyusul adanya penyegelan lokasi yang sebelumnya digunakan jemaat usai pelaksanaan ibadah Jumat Agung, (3/4). Kehadiran Bupati beserta unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) mempertegas kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada hak ibadah warga yang terganggu, sekaligus memastikan ketertiban dan harmoni di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Teluknaga tetap terjaga. Aula Kecamatan adalah fasilitas publik yang bisa digunakan demi kepentingan bersama,” ujar Bupati Maesyal Rasyid di sela-sela mediasi.
Mediasi ini turut dihadiri oleh jajaran penting, mulai dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Dandim Tigaraksa 05/10, Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Kapolsek dan Danramil Teluknaga, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Teluknaga, Ketua MUI Kecamatan Teluknaga, hingga Ketua Pemuda NU Kecamatan Teluknaga. Sinergi ini menunjukkan kuatnya komitmen toleransi di Kabupaten Tangerang.
Ditempat yang sama, Camat Teluknaga, Kurnia, mengungkapkan bahwa pihak yayasan menyambut baik tawaran relokasi sementara ini.
“Alhamdulillah, atas kesepakatan bersama, Pemerintah Kecamatan memberikan ruang di aula GSG. Pihak POUK Tesalonika telah sepakat untuk bermigrasi sementara demi kelancaran ibadah,” tuturnya.
Pertemuan intensif tersebut merumuskan empat poin strategis sebagai solusi jangka pendek dan panjang:
1. Jaminan Ibadah Paskah: Ibadah Paskah pada Minggu, 5 April 2026, dipastikan berjalan aman dan khidmat di Aula GSG Kecamatan Teluknaga.
2. Legalitas Fasilitas: Bupati Tangerang berkomitmen menerbitkan surat resmi penggunaan gedung pemerintah tersebut agar jemaat memiliki landasan hukum yang jelas dalam beraktivitas sementara.
3. Relokasi Transisional: Seluruh aktivitas ibadah rutin akan dipusatkan di aula GSG kecamatan hingga yayasan mendapatkan lokasi permanen yang sesuai dengan regulasi pendirian rumah ibadah.
4. Audit Perizinan: Pemkab Tangerang akan melakukan evaluasi mendalam terhadap status perizinan gedung lama guna mencari solusi administratif yang sesuai dengan aturan tata ruang.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, situasi di Teluknaga dipastikan tetap kondusif. Jemaat POUK Tesalonika kini dapat merayakan hari raya Paskah dengan tenang di bawah perlindungan dan fasilitasi negara. (NBL)












