Kota Tangerang – Gelombang perjuangan kaum buruh kembali menggema di Kota Tangerang. Ribuan pekerja yang tergabung dalam koalisi besar serikat pekerja turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa damai yang digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia, Kamis (10/9/2026).
Di Provinsi Banten, aksi dipusatkan di depan Gedung DPRD Kota Tangerang. Salah satu elemen buruh yang ikut ambil bagian dalam aksi tersebut adalah LEMSPSI Kota Tangerang.
Mereka datang membawa satu pesan tegas: DPRD Kota Tangerang diminta memberikan rekomendasi dan ikut mengawal perjuangan buruh agar usulan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan.
Ketua DPC LEM SPSI Kota Tangerang, Zaenal Sopyan, yang akrab disapa Oboy, mengatakan keikutsertaan LEM SPSI dalam aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus perjuangan bersama kaum buruh di Tangerang.
Menurut Oboy, buruh Tangerang sepakat menggelar aksi secara damai untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para pemangku kebijakan, khususnya DPRD Kota Tangerang.
”Hari ini buruh Tangerang sepakat menggelar aksi unjuk rasa damai yang dipusatkan di depan kantor pemerintahan Kota Tangerang. Kami ingin menyampaikan aspirasi dan meminta DPRD memberikan rekomendasi terhadap perjuangan kaum buruh,” ujar Oboy.
Ia menegaskan, salah satu tuntutan utama yang dibawa LEM SPSI bersama koalisi buruh adalah meminta adanya rekomendasi DPRD agar pemerintah segera menindaklanjuti dan mengesahkan usulan UU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum batas waktu yang mereka tuntut, yakni 31 Oktober 2026.
”Intinya, kami meminta pihak DPRD Kota Tangerang menerima dan memberikan rekomendasi atas usulan kaum buruh tentang Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum tanggal 31 Oktober 2026,” tegasnya.
Soroti Aturan Pemagangan
Selain persoalan perlindungan pekerja secara umum, buruh juga menyoroti aturan mengenai pemagangan.
Oboy mengatakan pihaknya menginginkan agar program pemagangan memiliki batasan dan tujuan yang jelas, terutama untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran bagi siswa maupun mahasiswa.
”Untuk tuntutannya sendiri salah satunya tentang pemagangan. Kami meminta pemagangan tersebut khusus untuk orang yang sedang PKL atau magang dalam dunia pendidikan dan perkuliahan, bukan kemudian digunakan di luar tujuan tersebut. Jadi pemagangan itu, dengan kata lain, untuk siswa dan mahasiswa,” ungkapnya.
Menurutnya, kejelasan aturan pemagangan penting agar program tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja.
LEM SPSI: Ini Bukan Sekadar Aksi Turun ke Jalan
Oboy menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar kegiatan turun ke jalan. Bagi buruh, aksi merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan aspirasi mereka benar-benar didengar dan mendapat tindak lanjut dari pemerintah maupun lembaga legislatif.
Ia berharap DPRD Kota Tangerang dapat menyampaikan dan mengawal aspirasi tersebut kepada pemerintah serta pihak terkait di tingkat pusat.
”Ini bukan hanya soal aksi hari ini. Kami ingin memastikan ada tindak lanjut yang jelas. DPRD kami harapkan dapat memberikan rekomendasi dan ikut mengawal aspirasi buruh agar perjuangan mengenai perlindungan ketenagakerjaan benar-benar mendapatkan kepastian,” katanya.
Oboy kembali menegaskan, LEM SPSI bersama elemen buruh lainnya akan terus mengawal proses pembahasan regulasi tersebut.
Pihaknya juga mendorong agar pembahasan dan penetapan regulasi perlindungan ketenagakerjaan tidak melewati batas waktu yang menjadi tuntutan kaum buruh.
”Ini salah satu upaya kami untuk memastikan DPRD memberikan rekomendasi agar Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan segera ditetapkan sebelum batas waktu yang kami dorong, yaitu 31 Oktober 2026,” pungkas Oboy.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan membawa sejumlah aspirasi dan tuntutan kaum buruh. Massa berharap suara yang mereka sampaikan di depan Gedung DPRD Kota Tangerang tidak berhenti sebagai tuntutan di jalan, tetapi berlanjut menjadi rekomendasi dan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja.
Penulis : Red
Editor : Doni







