Bapenda Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah
SERANG,- Pemerintah Provinsi Banten bersiap mengakhiri era pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebagai gantinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan menerapkan skema insentif baru berupa diskon pajak sebesar 5 persen bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Kebijakan tersebut diambil setelah Bapenda mengevaluasi program pemutihan yang selama ini dinilai memunculkan kecenderungan sebagian wajib pajak menunda pembayaran dengan harapan pemerintah kembali membuka penghapusan denda dan tunggakan.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan pemerintah ingin mengubah pola pendekatan dari memberikan keringanan kepada penunggak menjadi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Ini bagian dari upaya mengubah mindset masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kami ingin mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu,” kata Berly, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, perilaku menunda pembayaran pajak berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PKB. Karena itu, mulai Agustus hingga Desember 2026, Pemprov Banten akan menerapkan diskon pajak sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum atau saat jatuh tempo.
“Sebagai ilustrasi, pemilik kendaraan dengan kewajiban pajak Rp10 juta per tahun akan memperoleh potongan sebesar Rp500 ribu yang langsung diterima saat melakukan pembayaran,” terangnya.
Selain mengubah skema insentif, Bapenda juga memperluas akses pembayaran dengan membuka layanan pelunasan PKB hingga sembilan bulan sebelum jatuh tempo. Sebelumnya, pembayaran hanya dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum jatuh tempo.
Tak hanya memberikan potongan pajak, Pemprov Banten juga menyiapkan program apresiasi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan berupa hadiah kendaraan bermotor dan paket umrah melalui mekanisme yang akan diatur lebih lanjut.
Kebijakan ini menandai pergeseran strategi Pemprov Banten dalam mengelola kepatuhan pajak, dari pendekatan berbasis pengampunan bagi penunggak menuju pemberian insentif kepada wajib pajak yang disiplin dan taat membayar pajak tepat waktu.***







