Polda metro jaya ungkap kasus narkotika, pengungkapan narkoba polda metro jaya 2026, kasus narkoba jakarta, barang bukti narkotika dimusnahkan, pemberantasan narkoba polda metro jaya.
JAKARTA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Ibu Kota kembali menunjukkan hasil signifikan. Polda Metro Jaya mengungkap 1.833 kasus narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, dengan total 2.485 tersangka berhasil diamankan dari berbagai jaringan peredaran narkoba.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita 712,01 kilogram barang bukti narkotika dari berbagai jenis, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga zat sintetis berbahaya lainnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja masif jajaran kepolisian dari tingkat direktorat hingga polsek dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak hanya menindak pengedar di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan, bandar hingga clandestine lab. Penindakan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan pendana di balik peredaran narkoba,” ujar Ahmad David.
Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika.
Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan penyelamatan sekitar 5,17 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Selain penindakan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan secara terbuka dan diawasi lintas instansi untuk menjamin transparansi.
Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui langkah represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif dan rehabilitatif.
“Kami mengimbangi penindakan hukum dengan langkah pencegahan dan rehabilitasi, agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” kata Andaru.
Ia juga memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dengan menggunakan insinerator, serta melalui tahapan uji laboratorium guna memastikan keamanan dan keabsahan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ke-7 yang menitikberatkan pada penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui hotline kepolisian 110.
Dengan langkah penindakan yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, aparat kepolisian optimistis dapat terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (***/NBL)






