Example 728x250

Kabel Internet Semrawut di Kampung Sirnagalih, LSM Komando Minta Satpol PP Ambil Tindakan Tegas

Foto situasi kabel Internet

 

 

cakrabanten.id, Kota Tangerang – semrawut nya kabel jaringan Wifi Hampir menyeluruh di wilayah kampung Sirnagalih kelurahan karang sari kecamatan neglasari menjadi perhatian masyakarat. pasal nya para pengusaha Wifi Terkesan memasang kabel dengan asal asalan tidak memperhatikan dampak nya terhadap masyarakat, Semrawut nya kabel bisa membahayakan bagi warga setempat dan para pengendara.

 

dengan semrawut nya kabel atau tidak terpasang dengan rapi. dampak yang paling nampak saat ini adalah rumah dan perkampungan terlihat kumuh, sehingga perlu ada pehatian dari pemerintah kota tangerang. agar supaya di tertibkan dan terpasang dengan rapi, sehingga rumah dan perkampungan terlihat indah. tidak hanya itu, oknum pengusaha Wifi memasang Kabel jaringan di tiang Listrik, tiang Telpon dan Tiang PJU milik kelurahan, di duga tanpa seizin dari yang bersangkutan.

 

Menurut Ketua Umum LSM Komando, M.O Rodhi, SH bahwa keberadaan kabel yang Sembraut yang menempel ditiang PLN tersebut diduga dipasang oleh oknum yang mengambil keuntungan pribadi, selain untuk PJU tiang beton PLN memang memiliki jalur Telkom resmi.” Jelasnya Ketua LSM Komando.

 

Lanjut Bang Rodi, SH ” Pemasangan kabel Internet yang Sembraut tersebut jelas sudah melanggar dan tidak mengikuti prosedur, jadi jika para pengusaha diwajibkan untuk mengikuti peraturan guna memberikan kontribusi dalam pemasukan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), untuk itu kami meminta Pihak satpol PP kota tangerang dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan permukiman (PU-CKPP) untuk segera menindak tegas para pengusaha Internet.”tegasnya Ketua Umum LSM Komando.

 

Ditempat berbeda Ketua Rw 001 Junedi, mengatakan kalau untuk terkait pemasangan wifi dari awal pun belum pernah izin kepada saya.

 

“Tidak pernah dari pihak provider WiFi izin ke saya,” pungkasnya.

 

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, pengadaan dan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat dilaksanakan melalui Dinas Perhubungan, Kecamatan dan Kelurahan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *