TANGERANG,– Maraknya tren saling lapor di tengah masyarakat belakangan ini sering kali menimbulkan kepanikan bagi pihak terlapor. Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum dan advokat senior Firma Hukum Raddani menegaskan bahwa menerima laporan polisi bukanlah vonis bersalah, melainkan awal dari proses klarifikasi hukum yang harus dihadapi dengan tenang.
Edukasi ini bertujuan untuk membedah stigma negatif serta ketakutan berlebih yang sering muncul saat seseorang terseret dalam pusaran perkara pidana.
Laporan Polisi Adalah Hak, Bukan Penentu Dosa.
Dalam sesi edukasi hukum yang digelar hari ini, ditekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melapor (LP). Namun, sebuah laporan tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka.
“Masyarakat harus paham perbedaan antara Lidaman (Penyelidikan) dan Dikman (Penyidikan). Jika Anda dipanggil untuk klarifikasi, statusnya masih saksi. Ini adalah ruang bagi Anda untuk membela diri dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujar Raddani, Praktisi Hukum dalam keterangannya.
Untuk meredam kecemasan, berikut adalah langkah-langkah strategis yang disarankan oleh pakar hukum bagi pihak terlapor:

1. Verifikasi Surat Panggilan: Pastikan surat panggilan memiliki nomor dasar laporan yang jelas dan identitas yang sesuai.
2. Siapkan Bukti Pendukung: Kumpulkan dokumen, chat, atau saksi yang dapat mematahkan tuduhan pelapor sejak dini.
3. Gunakan Hak Ingkar: Jika merasa tertekan, terlapor berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang menyudutkan atau meminta waktu untuk didampingi penasihat hukum.
4. Tetap Kooperatif: Sikap tenang dan kooperatif justru akan membantu penyidik melihat objektivitas kasus secara lebih jernih.
5. Status Saksi Bukan Berarti Penjahat: Panggilan pertama biasanya sebagai saksi.
6. Gunakan momen ini untuk menceritakan versi Anda, bukan sekadar menjawab “ya” atau “tidak”.
7. Waspadai ‘Laporan Sampah’: Banyak laporan dibuat hanya untuk mempermalukan atau menekan mental. Jika bukti mereka lemah, kasus tersebut akan mati di tahap penyelidikan (SP3).
8. Kekuatan Bukti Digital: Di zaman sekarang, chat WhatsApp, rekaman suara, atau mutasi rekening adalah “pedang” terbaik. Simpan semua bukti sebelum lawan menghapusnya.
9. Hak Didampingi Advokat: Anda punya hak konstitusional untuk didampingi. Advokat bukan hanya pembela, tapi “filter” agar Anda tidak dicecar pertanyaan yang menjebak.
10. Serang Balik Jika Laporan Palsu.
Edukasi ini juga mengingatkan bahwa pelapor yang asal-asalan bisa terkena bumerang. Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu atau Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Fitnah siap menanti mereka yang menggunakan institusi Polri hanya untuk menjatuhkan martabat orang lain.
“Hukum itu seperti cermin, kalau Anda benar, dia akan memantulkan perlindungan. Kalau Anda salah, dia akan memantulkan konsekuensi. Tapi yang paling berbahaya adalah ketika Anda benar, namun menyerah karena takut,” tambahnya.
Melawan Kriminalisasi dan Intimidasi
Raddani juga mengingatkan bahwa hukum di Indonesia mengenal asas Presumption of Innocence atau Asas Praduga Tak Bersalah. Melaporkan seseorang tanpa bukti yang kuat atau dengan niat jahat (fitnah) dapat berbalik menjadi bumerang hukum melalui pasal laporan palsu atau pencemaran nama baik.
“Jangan takut hanya karena ancaman laporan. Selama kita berpijak pada kebenaran dan memiliki bukti yang solid, hukum akan menjadi pelindung, bukan penghukum,” tutupnya.
Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat lebih berdaya secara hukum dan tidak mudah terintimidasi oleh gertakan hukum yang sering kali digunakan sebagai alat penekan dalam konflik personal maupun bisnis. (Nbl)
Kontak Media & Layanan Konsultasi:
Firma Hukum Raddani & Rekan
Telepon/WA : 0852 1128 2461
Kantor : KO Green Panongan Residence Blok C 01 No.05 RT 005 RW 001, Desa Panongan Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.











