Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Penggantian Foto KTP-el: Cukup Bawa KK dan KTP Lama

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdukcapil Kota Tangerang‎

Kota Tangerang,– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berkomitmen memangkas birokrasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu kemudahan nyata yang kini dihadirkan adalah simplifikasi prosedur bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

‎Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menegaskan, anggapan mengenai foto KTP-el yang sama sekali tidak bisa diubah adalah kekeliruan.

‎Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, negara memfasilitasi penggantian foto identitas tersebut, dengan catatan pemohon memenuhi beberapa kondisi spesifik.

‎”Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup bawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, penggantian foto KTP-el hanya diizinkan secara hukum bagi warga yang bertransformasi penampilan secara mendasar, seperti mulai atau melepas hijab serta yang mengalami perubahan fisik wajah permanen akibat kondisi medis, operasi atau cedera.

‎”Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Proses penggantian foto ini sama sekali tidak memerlukan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW,” imbuhnya.

‎Bagi warga yang kehilangan fisik KTP-el, berkasnya dapat digantikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, sementara bagi pemohon dengan kondisi perubahan fisik permanen disarankan untuk melampirkan dokumen medis pendukung.

‎”Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini,” pungkas Rizal.

‎Dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon antara lain:

· ‎KTP-el lama yang ingin diperbarui

· ‎Kartu Keluarga (KK)

· ‎Surat Kehilangan dari Kepolisian (khusus jika KTP-el lama hilang)

· ‎Dokumen pendukung tambahan, seperti surat keterangan medis bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.

 

[Doni]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi II DPRD Soroti Ketidaksesuaian Data Desil Warga Kota Tangerang
Fun Futsal Dimulai! Sachrudin: Terus Kompak dan Bersinergi untuk Kemajuan Kota
‎Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah
‎Gandeng BAZNAS, Camat Neglasari Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni bagi Warga di Karang Anyar
‎DPRD Kota Tangerang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Daerah dengan Arah Pembangunan Nasional
‎Jalan Sitanala Segera Direkonstruksi, Pemkot Tangerang Pastikan Masih Bisa Dilalui ‎
‎FBR Kota Tangerang dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Menggugat Dugaan Penyerobotan Tanah Seluas 32 Hektare
‎Piala Kapolres Metro Tangerang Kota Memasuki Babak 32 Besar: Laga Sengit PWI vs Pemuda Pancasila Digelar Besok
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Komisi II DPRD Soroti Ketidaksesuaian Data Desil Warga Kota Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Fun Futsal Dimulai! Sachrudin: Terus Kompak dan Bersinergi untuk Kemajuan Kota

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:23 WIB

‎Gandeng BAZNAS, Camat Neglasari Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni bagi Warga di Karang Anyar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:31 WIB

‎DPRD Kota Tangerang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Daerah dengan Arah Pembangunan Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:05 WIB

‎Jalan Sitanala Segera Direkonstruksi, Pemkot Tangerang Pastikan Masih Bisa Dilalui ‎

Berita Terbaru