ETLE Genggam Diterapkan di Kota Tangerang, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Ditilang di Tempat

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan ETLE genggam. Pelanggar lalu lintas kini bisa langsung ditilang di tempat dengan sistem digital yang cepat dan efisien.

 

 

KOTA TANGERANG,- Penegakan hukum lalu lintas di Kota Tangerang memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) genggam, perangkat tilang elektronik portabel yang memungkinkan penindakan dilakukan secara langsung dan real time di lokasi pelanggaran.

 

Langkah ini menandai pergeseran dari sistem konvensional ke penegakan berbasis digital yang lebih cepat, akurat, dan terukur. Dengan ETLE Handheld, petugas dapat mengidentifikasi pelanggaran kasatmata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga parkir di area terlarang, sekaligus menerbitkan bukti tilang di tempat.

 

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Nopta Histaris Suzan, menyebut penerapan teknologi ini sebagai bagian dari transformasi pelayanan dan penegakan hukum yang lebih modern.

 

“Ini adalah upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Sistem digital membuat penindakan lebih cepat, tepat, dan efisien,” kata Nopta, Selasa (28/4/2026).

 

ETLE genggam juga bersifat mobile. Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Febby Septian, menjelaskan petugas dapat bergerak aktif menjangkau berbagai titik rawan pelanggaran tanpa bergantung pada kamera statis.

 

“Begitu ada pelanggaran seperti tidak pakai helm atau melawan arus, langsung kami tindak di lokasi dan bukti tilang bisa dicetak saat itu juga,” ujarnya.

 

Dalam satu perangkat, ETLE Handheld mampu merekam hingga 50–60 pelanggaran (capture). Saat ini, dua unit perangkat telah dioperasikan oleh dua tim di lapangan untuk menjangkau lebih banyak wilayah.

 

Berbeda dengan ETLE statis yang hanya merekam pelanggaran melalui kamera tetap, sistem genggam memungkinkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Selain penindakan, edukasi juga diberikan secara langsung agar pengendara memahami kesalahan yang dilakukan.

 

Adapun pelanggaran yang paling sering ditemukan meliputi melawan arus, tidak menggunakan helm, serta parkir sembarangan di area terlarang.

 

Penerapan ETLE genggam dinilai mulai berdampak pada meningkatnya kepatuhan pengguna jalan. Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan bahwa tujuan utama bukan semata penindakan, melainkan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

 

“Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,”pungkasnya.

 

(NBL)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Pengedar Tramadol dan Hexymer Ditangkap di Teluknaga, Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Kapolri Listyo Sigit Temui Buruh di Tangerang, Serukan Sinergi Hadapi Ancaman Krisis Global
Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkotika Awal 2026, 2.485 Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Perkuat Sinergi, Wakapolres Metro Tangerang Kota Serap Aspirasi Warga Pondok Bahar Lewat ‘Ngopi Kamtibmas’
Polda Banten Berlakukan Sistem One Way dan Pengalihan Arus Guna Urai Kepadatan Wisatawan di Kawasan Anyer
Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Malam Takbir Idulfitri 1447 H
Polres Metro Tangerang Kota Sikat 14 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Ramadan, 21 Motor Curian Dikembalikan ke Korban
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:35 WIB

ETLE Genggam Diterapkan di Kota Tangerang, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Ditilang di Tempat

Senin, 27 April 2026 - 07:29 WIB

2 Pengedar Tramadol dan Hexymer Ditangkap di Teluknaga, Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Rabu, 15 April 2026 - 10:07 WIB

Kapolri Listyo Sigit Temui Buruh di Tangerang, Serukan Sinergi Hadapi Ancaman Krisis Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:38 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkotika Awal 2026, 2.485 Tersangka Ditangkap

Minggu, 5 April 2026 - 16:08 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Uncategorized

Bela Negara Tanpa Kesadaran: Ketika Seruan Menjadi Sekadar Gema

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:04 WIB