Waduh! Ada Aroma Ratusan Juta Segel PT ESA Dicabut Tanpa Koordinasi, Alex: Perintah Kasat

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pintu gerbang PT ESA Jaya Putra

 

KOTA TANGERANGPraktik penegakan Perda di Kota Tangerang tengah digoyang isu miring. Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Alex, secara mengejutkan membongkar karut-marut prosedur pencopotan segel PT ESA Jaya Putra yang diduga kuat menabrak aturan koordinasi antar instansi.

 

Saat dikonfirmasi, Alex mengaku bahwa tindakan pembukaan segel tersebut dilakukan atas perintah langsung mantan Kasat Pol PP yang kini sudah pensiun, Irman Pujahendra. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan instruksi pimpinan meski secara prosedur dinilai tidak tepat.

 

“Perintah Kasat (Irman Pujahendra) ya saya kerjakan. Sekarang saya kena batunya, Kasatnya pensiun, saya akhirnya jadi tumpuan,” akui Alex, menggambarkan betapa rapuhnya sistem koordinasi internal di Satpol PP Kota Tangerang.

 

Alex mengakui sempat menanyakan perihal koordinasi dengan OPD lain sebelum segel dibuka. Namun, mantan Kasat Irman Pujahendra saat itu bersikeras bahwa urusan penegakan hukum atau pembukaan segel sepenuhnya ada di tangan Pol PP tanpa perlu melibatkan pihak lain yang sebelumnya ikut melakukan sidak.

 

Persoalan ini memicu reaksi keras dari Ryan Erlangga, Direktur Eksekutif Tangerang Public Service. Ia mencium adanya aroma transaksional di balik keputusan sepihak tersebut yang membiarkan pelanggaran tetap berjalan.

 

“Ada dugaan kuat pembukaan penyegelan tersebut berdasarkan rumor adanya uang koordinasi sebesar ratusan juta rupiah. Jika benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik,” tegas Ryan Erlangga, Senin (13/4).

 

Direktur Tangerang Public Service ini juga menyayangkan sikap Satpol PP yang seolah-olah melegalkan penguasaan lahan publik oleh PT ESA. Baginya, alasan pencopotan segel karena perusahaan menunjukkan IMB tahun 2018 adalah dalih yang tidak menyentuh akar masalah.

 

“Poin utamanya bukan hanya soal izin, tapi fasilitas pemerintah yang dipakai perusahaan. Satpol PP tidak boleh menutup mata hanya karena diduga sudah ‘berkoordinasi’ di bawah meja,” tambah Ryan Erlangga.

 

Ironisnya, Alek berdalih pihaknya tidak bisa membongkar gudang dan awning yang melanggar tersebut karena keterbatasan alat berat. Ia menyebut Satpol PP hanya memiliki “godam”, sehingga eksekusi fisik bangunan besar sulit dilakukan tanpa bantuan dinas teknis.

 

Kini, integritas Pemkot Tangerang sedang diuji. Publik mendesak agar dugaan uang koordinasi ratusan juta ini diusut tuntas, karena jika didiamkan, maka penegakan aturan di Kota Tangerang hanya akan menjadi alat tawar-menawar bagi pemilik modal. [Doni]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi II DPRD Soroti Ketidaksesuaian Data Desil Warga Kota Tangerang
Fun Futsal Dimulai! Sachrudin: Terus Kompak dan Bersinergi untuk Kemajuan Kota
‎Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah
‎Gandeng BAZNAS, Camat Neglasari Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni bagi Warga di Karang Anyar
‎DPRD Kota Tangerang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Daerah dengan Arah Pembangunan Nasional
‎Jalan Sitanala Segera Direkonstruksi, Pemkot Tangerang Pastikan Masih Bisa Dilalui ‎
‎FBR Kota Tangerang dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Menggugat Dugaan Penyerobotan Tanah Seluas 32 Hektare
‎Piala Kapolres Metro Tangerang Kota Memasuki Babak 32 Besar: Laga Sengit PWI vs Pemuda Pancasila Digelar Besok
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Komisi II DPRD Soroti Ketidaksesuaian Data Desil Warga Kota Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Fun Futsal Dimulai! Sachrudin: Terus Kompak dan Bersinergi untuk Kemajuan Kota

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:23 WIB

‎Gandeng BAZNAS, Camat Neglasari Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni bagi Warga di Karang Anyar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:31 WIB

‎DPRD Kota Tangerang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Daerah dengan Arah Pembangunan Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:05 WIB

‎Jalan Sitanala Segera Direkonstruksi, Pemkot Tangerang Pastikan Masih Bisa Dilalui ‎

Berita Terbaru